Yang
mana; Tamat atau Lulus ?
Banyak
peserta didik yang menduga-duga apakah saya tamat tahun ini, apakah saya lulus
dalam ujian kemaren, dan seabrek pertanyaan lainnya.
Bila merujuk
pada Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0047/P/BSNP/XI/2018 tentang
POS UN dan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0048/P/BSNP/2018
tentang POS USBN serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 4
Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian
Hasil Belajar Oleh Pemerintah, maka sesungguhnya status Peserta Ujian Nasional
sudah dapat ditebak dari awal.
Pelaksanaan
Ujian Nasional yang saat ini dilakukan sudah menggunakan komputer (UNBK) atau
masih menggunakan kertas dan pensil (UNKP) merupakan ujian yang ditujukan untuk
memetakan mutu pendidikan secara nasional, propinsi, kabupaten, dan satuan
pendidikan. Tidak berhubungan langsung dengan kelulusan peserta didik di Satuan
Pendidikannya.
Pelaksanaan
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yang disetting pelaksanaannya mendahului
Ujian Nasional (UN) itulah sesungguhnya merupakan penentu kelulusan peserta
didik dari Satuan Pendidikannya. Kenapa demikian ?. Mari runut kejadian kebelakang,
saat sebelum pelaksanaan ujian itu dilaksanakan. Lazimnya setiap Satuan
Pendidikan menetapkan Kriteria Kelulusan USBN dengan memperhatikan berbagai
masukan stakeholder sekolah. Selanjutnya mensosialisasikan pada Dewan Guru,
Peserta Didik, dan Orang Tua/ Wali Murid.
Umumnya
ada dua indikator penting yang dijadikan alat untuk menetapkan kriteria
kelulusan oleh Satuan Pendidikan itu; capaian nilai akademik dan perilaku
peserta didik. Bila kedua indikator itu terpenuhi, maka peserta didik dinyatakan
LULUS. Bila hanya salah satu indikator yang terpenuhi, maka peserta didik
dinyatakan TAMAT.
Bagi
peserta didik dinyatakan lulus, maka yang bersangkutan mengikuti UN dan
selanjutnya mendapatkan Surat Keterangan Lulus, Ijazah, SKHU, Buku Rapor, dan Surat
Berkelakuan Baik. Sementara bagi peserta didik yang dinyatakan tamat, maka yang
bersangkutan dibolehkan mengikuti UN dan selanjutnya hanya mendapatkan SKHU,
dan Buku Rapor.
Bagaimana
dengan statusmu ?.
Klik
disini
Komentar
Posting Komentar