Yang mana; Tamat atau Lulus ?


 Pelaksanaan Ujian Nasional bagi Peserta Didik kelas IX Tahun Pelajaran 2018/ 2019 telah usai, tinggal menunggu hasil yang sebentar lagi diumumkan oleh Satuan Pendidikan masing-masing. Berbagai perasaan bercampur baur, ada yang cemas, ada yang harap, dan ada pula yang bahagia. Perasaan itu tidak hanya dialami oleh peserta didik, tetapi juga orang tua, dan pihak sekolah.


Banyak peserta didik yang menduga-duga apakah saya tamat tahun ini, apakah saya lulus dalam ujian kemaren, dan seabrek pertanyaan lainnya.

Bila merujuk pada Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0047/P/BSNP/XI/2018 tentang POS UN dan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0048/P/BSNP/2018 tentang POS USBN serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah, maka sesungguhnya status Peserta Ujian Nasional sudah dapat ditebak dari awal.

Pelaksanaan Ujian Nasional yang saat ini dilakukan sudah menggunakan komputer (UNBK) atau masih menggunakan kertas dan pensil (UNKP) merupakan ujian yang ditujukan untuk memetakan mutu pendidikan secara nasional, propinsi, kabupaten, dan satuan pendidikan. Tidak berhubungan langsung dengan kelulusan peserta didik di Satuan Pendidikannya.

Pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yang disetting pelaksanaannya mendahului Ujian Nasional (UN) itulah sesungguhnya merupakan penentu kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikannya. Kenapa demikian ?. Mari runut kejadian kebelakang, saat sebelum pelaksanaan ujian itu dilaksanakan. Lazimnya setiap Satuan Pendidikan menetapkan Kriteria Kelulusan USBN dengan memperhatikan berbagai masukan stakeholder sekolah. Selanjutnya mensosialisasikan pada Dewan Guru, Peserta Didik, dan Orang Tua/ Wali Murid.

Umumnya ada dua indikator penting yang dijadikan alat untuk menetapkan kriteria kelulusan oleh Satuan Pendidikan itu; capaian nilai akademik dan perilaku peserta didik. Bila kedua indikator itu terpenuhi, maka peserta didik dinyatakan LULUS. Bila hanya salah satu indikator yang terpenuhi, maka peserta didik dinyatakan TAMAT.
Bagi peserta didik dinyatakan lulus, maka yang bersangkutan mengikuti UN dan selanjutnya mendapatkan Surat Keterangan Lulus, Ijazah, SKHU, Buku Rapor, dan Surat Berkelakuan Baik. Sementara bagi peserta didik yang dinyatakan tamat, maka yang bersangkutan dibolehkan mengikuti UN dan selanjutnya hanya mendapatkan SKHU, dan Buku Rapor.

Bagaimana dengan statusmu ?.
Klik disini

Komentar

Postingan populer dari blog ini